Sorot Merah Putih, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi antarfraksi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dua surat presiden yang menjadi dasar permintaan abolisi dan amnesti tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.
“Yang kedua adalah pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Demikin hasil rapat konsultasi antar Pemerinth dan DPR RI yang disampaikan Dasco atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Prabowo Subanto.

Langkah Politik Hukum Prabowo
Presiden Prabowo sebelumnya mengirimkan dua surat kepada DPR sebagai bagian dari langkah politik hukumnya.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, masuk dalam daftar penerima amnesti bersama lebih dari seribu narapidana lainnya.
Menurut Undang-Undang, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, sedangkan abolisi merupakan penghentian proses hukum oleh kepala negara sebelum perkara diputus di pengadilan.
Respons Pemerintah: Menunggu Keppres
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengapresiasi keputusan DPR yang telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Ia menyatakan, langkah selanjutnya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” ujar Supratman di Gedung DPR.
Ia menegaskan bahwa dengan keluarnya Keppres, semua proses hukum yang tengah berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan secara resmi.
“Konsekuensinya, kalau sudah diberi abolisi, maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” pungkasnya.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini