Sorot Merah Putih, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan batas maksimal kapasitas penyediaan porsi makanan di setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penurunan mutu makanan sekaligus meminimalkan risiko keracunan.
Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur umum MBG, dibatasi maksimal 3.000 porsi per hari.
Aturan ini menjadi perubahan ketiga dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Secara standar, setiap dapur MBG dirancang untuk 2.500 porsi per hari, terdiri dari 2.000 porsi untuk anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok 3B ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga kualitas pelayanan di lapangan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, SPPG dengan tenaga juru masak bersertifikat BNSP dapat meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari, dengan pembagian tetap: 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
“Peningkatan kapasitas ini hanya diperbolehkan bagi SPPG yang memenuhi persyaratan khusus, terutama dari sisi tenaga juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” kata Nanik.
Menurut Nanik, kebijakan ini sekaligus menjadi mekanisme pengendalian agar dapur MBG tidak beroperasi melebihi kapasitas yang bisa ditangani fasilitas dan tenaga kerja di lapangan.
“Kami ingin memastikan peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tutupnya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















