Hasanuddin, SH
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI)
Sorot Merah Putih, Garut – Indonesia memiliki salah satu potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun, pengelolaannya sejak awal memang tidak pernah sederhana.
Ekosistemnya terbentuk dalam struktur yang terpisah, tetapi saling terhubung dari hulu hingga hilir.
Di sisi hulu, Pertamina Geothermal Energy (PGE) berperan sebagai perintis pertama di Indonesia sebagai pengembang sekaligus produsen uap panas bumi di bawah Pertamina.
Sementara di sisi hilir, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi aktor utama yang membeli dan menyalurkan listrik ke masyarakat, sekaligus mengelola sistem kelistrikan nasional-mulai dari transmisi, pengaturan beban, hingga distribusi.
PLN juga menjalankan fungsi pembangkitan melalui anak usahanya seperti PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power, serta didukung oleh unit engineering seperti PLN Enjiniring.
Di tengah struktur tersebut, Geo Dipa Energi memegang peran penting sebagai pengembang panas bumi berbasis penugasan negara, dengan mandat penuh mulai dari eksplorasi hingga pengoperasian pembangkit listrik.
Wacana Penataan BUMN Panas Bumi
Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi mengenai konsolidasi BUMN panas bumi memang beberapa kali muncul.
Tujuannya sederhana: mempercepat pengembangan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat koordinasi antar pelaku.
Namun, hingga kini, wacana tersebut masih berada pada tahap kajian. Sebab, setiap entitas memiliki karakter bisnis, skema kontrak, dan tingkat risiko yang berbeda satu sama lain.
Gagasan Menteri Keuangan Purbaya: Masih dalam Tahap Kajian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pemberitaan media menyampaikan adanya opsi penataan ulang kelembagaan BUMN, termasuk kemungkinan pertukaran posisi antara Geo Dipa Energi dan Permodalan Nasional Madani.
“Sempat diskusi gimana kalau tukar dengan Geo Dipa, tapi itu masih kami bicarakan lagi.” – Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Detik Finance, 2026).
Pemerintah juga menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan final. (Sumber: CNBC Indonesia, 2026)
Dengan demikian, gagasan ini dapat dipahami sebagai upaya awal untuk menata ulang peran negara: mana yang masuk ranah pembiayaan, dan mana yang lebih tepat berada di sektor energi.
Konteks Geo Dipa
Secara historis, penempatan Geo Dipa Energi di bawah Kementerian Keuangan tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi juga bagian dari proses restrukturisasi dan penyelesaian persoalan hukum pada masa lalu dalam pengembangan proyek panas bumi.
Dalam konteks tersebut, Geo Dipa kemudian berperan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan untuk mendukung proyek strategis nasional.
Pandangan ADPPI
Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menilai bahwa setiap rencana penataan ulang BUMN panas bumi perlu dilihat secara hati-hati dan menyeluruh.
Sektor panas bumi bukan sektor yang sederhana. Ia membutuhkan investasi besar, waktu pengembangan panjang, serta kepastian regulasi yang kuat. Karena itu, setiap perubahan kelembagaan harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap percepatan proyek di lapangan.
Masing-masing entitas-Pertamina Geothermal Energy, Geo Dipa Energi, dan Perusahaan Listrik Negara—memiliki peran yang berbeda, sehingga tidak bisa disatukan dalam satu pendekatan tunggal yang seragam.
Lebih jauh, ADPPI menilai bahwa tantangan terbesar pengusahaan panas bumi justru bukan hanya pada aspek teknis atau pendanaan, tetapi juga pada: ketidakpastian regulasi yang kerap berubah, panjangnya proses perizinan lintas sektor, serta risiko sosial dan lingkungan, terutama karena banyak wilayah berada di kawasan hutan
Arah Kebijakan Nasional
Dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, sektor energi ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda ketahanan nasional.
Fokusnya adalah pada: swasembada energi, kedaulatan energi dan penguatan ketahanan energi jangka panjang.
Dalam kerangka tersebut, panas bumi dipandang sebagai salah satu sumber energi strategis yang dapat memperkuat transisi dari energi fosil menuju energi bersih, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor sumber energi.
Kesimpulan
Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait penataan ulang Geo Dipa Energi dan Permodalan Nasional Madani saat ini masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Bagi ADPPI, yang paling penting bukan hanya bentuk kelembagaannya, tetapi bagaimana seluruh kebijakan tersebut benar-benar mampu mempercepat pemanfaatan panas bumi sebagai sumber listrik nasional.
Pada akhirnya, tujuan besarnya tetap sama: memperkuat transisi energi, mewujudkan swasembada energi, dan membangun kedaulatan energi Indonesia secara berkelanjutan.
Sehingga cita-cita Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini segera terwujud.*
Garut, 18 April 2026
Opini telah tayang di Berita Geothermal
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini













