Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern. Dalam waktu dekat, Istana akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan tersebut kini sedang difinalisasi. Ia menegaskan bahwa proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati dan inklusif agar hasilnya benar-benar berpihak pada kepentingan para pengemudi.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah tak ingin membuat aturan yang sepihak. Karena itu, komunikasi intensif dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, hingga kementerian terkait, untuk mencari titik temu yang adil bagi semua.
“Dari draft itu kami pelajari, lalu ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan keadilan ekosistem transportasi digital, agar kesejahteraan para pengemudi meningkat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha aplikator.
Prasetyo menambahkan, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa segera diterapkan tanpa melalui proses legislasi yang panjang.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat. Secepatnya, sangat mungkin (tahun ini). Karena beberapa hal tinggal dicari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” jelasnya optimistis.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap para pengemudi ojol tak lagi terjebak dalam ketidakpastian tarif dan sistem kerja. Perpres ini juga akan memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi mereka, termasuk dari sisi jaminan kecelakaan, kesehatan, dan pendapatan yang layak.
Langkah cepat pemerintah ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital yang selama ini tumbuh pesat namun belum memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan Perpres ini, diharapkan para pengemudi ojek online tidak hanya menjadi bagian dari transformasi digital, tetapi juga menikmati kesejahteraan yang setara dengan pekerja sektor formal lainnya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















