Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 1 Oktober 2025 ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan pimpinan SPPG di seluruh Indonesia.
Keamanan Pangan Fokus Utama Program MBG
Murti menegaskan, selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi hal krusial yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Program MBG.
“Makanan harus aman dikonsumsi dan perlu dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti dalam SE tersebut.
Karena itu, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bergizi.
Batas Waktu Pengurusan Sertifikat
Dalam aturan baru tersebut, Kemenkes memberikan tenggat waktu yang berbeda bagi SPPG:
-SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit: diberikan waktu 1 bulan untuk mengurus dan memperoleh SLHS.
-SPPG yang dibentuk setelah SE terbit: wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk,” jelas Murti.
Syarat dan Proses Penerbitan SLHS
Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi terkait dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
-Surat permohonan resmi
-Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN)
-Denah atau layout dapur
-Bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji
Setelah berkas dinyatakan lengkap, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
Selain itu, SPPG juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan makanan layak konsumsi.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah permohonan diajukan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” tandas Murti.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi penerimanya. Dengan sertifikasi yang ketat, program ini diharapkan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat kesehatan secara menyeluruh.***
*Salinan SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














