Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) tak cukup hanya memberi informasi, namun mereka juga harus siap mengembalikan seluruh aset hasil kejahatannya.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Jumat (27/6/2025).
“Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana dapat mengajukan diri sebagai JC. Namun, permohonan ini harus memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk kesediaan mengembalikan aset hasil tindak pidana,” ujar Budi di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa permohonan sebagai JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada penyidik maupun penuntut yang sedang menangani perkara.
“Secara substantif, justice collaborator harus bersedia membantu aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dengan memberikan informasi penting untuk mengungkap pelaku lain, membongkar kejahatan yang lebih besar, atau menjelaskan peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” jelasnya.
PP 24/2025 memberikan dasar hukum baru bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dalam mengungkap jaringan kejahatan.
Penghargaan yang dimaksud antara lain berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat, sesuai kontribusi yang diberikan dalam proses hukum.
Budi menekankan, KPK tetap memegang prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menilai setiap permohonan JC. Semua permohonan akan dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin efektivitas penegakan hukum.
“KPK terbuka terhadap setiap permohonan justice collaborator, namun yang paling penting adalah komitmen pemohon untuk membantu secara nyata dalam pembongkaran perkara dan pengembalian kerugian negara,” pungkas Budi.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















