Sorot Merah Putih, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Seluruhnya kini secara administratif dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang pimpin langsung oleh Presiden melalui video conference, Selasa (17/6/2025).
Sementara Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, diantaranya; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dua gubernur yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini akan segera diikuti dengan revisi atas Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
“Kesepakatan ini merevisi ketetapan 1992, dan disaksikan langsung oleh Mendagri dan Mensesneg. Ini adalah bentuk keseriusan agar polemik serupa tak terulang di masa mendatang,” ujar Tito dalam konferensi pers usai rapat.
Tito menambahkan, Kemendagri juga mendorong Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazeter, yakni basis data wilayah kepulauan Indonesia.
Selain itu, pembaruan data ini juga akan dilaporkan ke forum internasional United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) sebagai pengakuan resmi global.
“Empat pulau ini akan dicantumkan dalam dokumen administrasi yang sah, dilengkapi bukti historis dan jejak-jejak warga Aceh Singkil sebagai pendukung legalitas,” katanya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menurutnya mempertegas kedaulatan wilayah Aceh.
“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Yang penting, pulau-pulau tersebut tetap dalam wilayah NKRI,” tegas Mualem.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan bersama yang telah ditandatangani kedua pihak. Ia mengimbau masyarakat Sumut untuk tetap tenang dan menjaga hubungan baik dengan Aceh.
“Aceh adalah tetangga kita. Mari jaga suasana kondusif dan jangan mudah terprovokasi. Yang penting, keempat pulau ini tetap berada dalam wilayah NKRI,” kata Bobby.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan stabilitas dan hubungan antardaerah semakin kuat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















