• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, April 22, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW: Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Langgar Konstitusi dan TAP MPR

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
12 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
ilustrasi patwal TNI

ilustrasi patwal TNI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pengerahan pasukan TNI sebagai aparat keamanan tidak sesuai dengan mandat konstitusi yang menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat keamanan.

BacaLainnya

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

“Dengan dilanggarnya UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penyelenggaraan negara terganggu karena menyalahi hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta prinsip dasar pemerintahan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

IPW mendesak Presiden dan DPR segera melakukan pembahasan serius atas pelanggaran tersebut dan meminta transparansi atas dasar pengerahan kekuatan militer ke institusi penegak hukum sipil tersebut.

Langkah pengerahan ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025, yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta peralatan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Surat ini ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengiriman 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri dari satuan tempur dan bantuan tempur.

IPW menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang memisahkan tugas TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan. Dalam TAP MPR VII/2000 juga ditegaskan bahwa TNI hanya bertugas dalam ranah pertahanan.

Baca Juga  Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025, Simak Strateginya...

“Bahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tidak ada ketentuan yang mengizinkan TNI mengamankan kantor Kejaksaan, karena gedung Kejaksaan bukan merupakan objek vital nasional yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2,” tambah Sugeng.

UU TNI mengatur secara spesifik bahwa tugas selain perang harus dalam konteks tertentu seperti menghadapi separatisme, terorisme, dan objek vital strategis—yang tidak relevan dengan pengamanan kantor kejaksaan.

IPW juga mempertanyakan urgensi dari pengamanan tersebut.

“Jika Kejaksaan merasa dalam ancaman serius, hal ini harus dikomunikasikan secara transparan ke publik. Jaksa Agung harus menjelaskan, dan DPR wajib memanggilnya,” ucap Sugeng.

Tidak hanya itu, IPW mendesak DPR untuk memanggil Panglima TNI dan KASAD guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tugas TNI yang dinilai telah melanggar fungsi pertahanan dan masuk ke ranah keamanan yang menjadi kewenangan Polri.

“Penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa dengan Kejaksaan?” pungkas Sugeng.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchKejaksaan Agung RIStaf Khusus Kepala Staf TNI ADTNI untuk Pengamanan Kejaksaan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Resmikan Pusat Kajian HAM di Museum Agung Pancasila Bali

Posting Selanjutnya

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Related Posts

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

BGN Tak Toleransi Praktik Curang, Mitra Mark Up Harga Terancam Disuspend Operasional

31 Maret 2026

Seskab Teddy: Presiden Hadirkan Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas Meriahkan Idulfitri

28 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Posting Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Tragedi yang Tak Pernah Ingkar Janji dan Kami Selalu Mengingatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa China Berkembang dan Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio