• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juni 4, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Pemerintahan

Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
27 April 2025
di Pemerintahan
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan penetapan wilayah sebagai daerah istimewa.

Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

BacaLainnya

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025

“Moratorium itu untuk DOB, yakni pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Namun, jika terkait usulan daerah istimewa, silakan diajukan,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, pemberian status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semata, melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat harus ada perubahan undang-undang.

“Kalau daerah istimewa, harus ada dasar hukumnya melalui perubahan undang-undang. Otomatis, prosesnya akan melibatkan DPR. Kami akan mengkaji terlebih dahulu alasan dan argumentasi pengajuan status istimewa tersebut,” jelasnya.

Tito menambahkan, Kemendagri membuka diri terhadap semua usulan, asalkan disertai argumentasi kuat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah dikaji, usulan tersebut akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau kriterianya sesuai, kami akan mengajukan ke DPR RI. Karena pembentukan suatu daerah harus berdasarkan undang-undang. Setiap daerah punya landasan hukumnya,” tegas Tito.

341 Usulan Pemekaran Wilayah Tercatat hingga April 2025

Sementara itu, berdasarkan data Kemendagri hingga April 2025, tercatat sebanyak 341 usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut mencakup pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).

Baca Juga  PM Anwar Ibrahim Disambut di Jakarta, Presiden Prabowo Siap Pimpin Konsultasi Bilateral Tingkat Tinggi

“Jadi ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Selain itu, ada 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (24/04/2025).

Akmal menjelaskan, Kemendagri tengah memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Kedua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR mengambil langkah-langkah ke depan,” jelas Akmal.

Menurut Akmal, Kemendagri sebenarnya telah menyiapkan dua draf RPP tersebut sejak tahun 2016. Namun, kebijakan moratorium pemekaran wilayah tetap dilanjutkan berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang kala itu diketuai Wakil Presiden RI.

Sebagaimana diketahui, sejak 2014 pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB untuk mengendalikan belanja negara dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dirjen Otonomi DaerahKemendagriMendagri Tito KarnavianMoratorium Pemekaran DOBusulan penetapan wilayah Daerah Istimewa
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolres Garut Silaturahmi Bersama Serikat Buruh dan Pekerja

Posting Selanjutnya

Riset IDSIGHT: Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Ekonomi jadi Tantangan

Related Posts

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025
KSP M. Qodari menekankan rusun ASN–MBR harus layak, estetis, dan terjangkau sebagai bagian percepatan Program 3 Juta Rumah.(Ist)

KSP M. Qodari Tegaskan Rusun ASN dan MBR Harus Jadi Hunian Layak, Estetis, dan Terjangkau

25 November 2025
Pemerintah membangun 104 Sekolah Rakyat pada 2026 untuk memperluas akses pendidikan(BPMI/Setpres)

Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Dimulai, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ajaran 2026/2027

17 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025
Posting Selanjutnya

Riset IDSIGHT: Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Ekonomi jadi Tantangan

Temuan Hasil SPI Pendidikan 2024

Temuan Hasil SPI Pendidikan 2024: Gratifikasi Masih Membayangi Ruang Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

29 Mei 2026

Tinjau PLTP Darajat, Bupati Garut Dorong Swasembada Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

21 Mei 2026

Artikel Terpopuler

  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio