• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Juni 29, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
14 Maret 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.

Melalui Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” kata Budi. Jum’at (14/03/2025).

Disebutkan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Fasilitas dinas, Budi menegaskan, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Disisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga  KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di BUMN dengan Tata Kelola Berintegritas

Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.

Pelaporan Gratifikasi Januari-Februari 2025

Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372,-

Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga; 125 BUMN/BUMD/Anak Perusahaan; dan 76 Pemerintah Daerah.

Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:

•254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya;  

•203 Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku;

•70 Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi;    

•26 Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya;

•221 Barang lainnya.*Boelan

*Salinan SE 7 Tahun 2025, Klik Disini!

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPengendalian Gratifikasi Terkait Hari Rayaperayaan Hari Raya Idul Fitri 1446HTolak dan Laporkan Gratifikasi
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Pimpin Sertijab Sejumlah Pati Polri, Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Kapolda Kaltim

Posting Selanjutnya

Cuaca Ekstrem Terjang Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Akses Jalan Tertutup Longsor

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya
Puluhan rumah mengalami kerusakan, di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut akibat cuaca ekstrem berupa angin kencang dan hujan deras melanda pada Kamis (13/3/2025) sore. Longsor di Kecamatan Limbangan menghambat akses jalan nasional

Cuaca Ekstrem Terjang Garut, Puluhan Rumah Rusak dan Akses Jalan Tertutup Longsor

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan) menerima penjelasan walking gallery oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) terkait kondisi kelistrikan dan infrastruktur charging EV di SPKLU Pelabuhan Merak, Banten pada Kamis, (13/3). dok PLN

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio