Sorot Merah Putih, Jakarta – Di tengah perhatian publik terhadap batas kewenangan militer dalam ranah sipil, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
“Majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan keterangan Panglima TNI sebagai pihak terkait. Jadwal sidang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” ujar Suhartoyo.
Langkah MK ini menandai babak penting dalam proses pengujian konstitusionalitas UU TNI—sebuah undang-undang strategis yang menjadi penopang stabilitas keamanan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dijadwalkan Hadir 23 Oktober 2025
Suhartoyo menjelaskan, Panglima TNI dijadwalkan hadir pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB, untuk memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim. Sidang tersebut juga akan menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon perkara nomor 68.
“Agendanya mendengar keterangan pihak terkait, yaitu Panglima TNI, dilanjutkan dengan ahli dari Pemohon 68,” kata Suhartoyo.
Menyoal Batas Kewenangan dan Reformasi Militer
Dalam tiga perkara yang diajukan, pemohon mempersoalkan sejumlah pasal yang dianggap membuka ruang bagi keterlibatan militer di ranah sipil.
• Perkara 68/PUU-XXIII/2025 menyoroti Pasal 47 ayat (2) yang dinilai berpotensi disalahgunakan dalam penempatan prajurit pada jabatan sipil strategis.
• Perkara 82/PUU-XXIII/2025 menyebut Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) dapat menghidupkan kembali dwi fungsi TNI, meski permohonan tersebut telah dicabut pemohonnya.
• Sementara perkara 92/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan Pasal 53 ayat (4), yang memberikan kewenangan Presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi tanpa mekanisme persetujuan legislatif.
MK menilai penting untuk mendengar langsung perspektif TNI sebagai pelaksana UU, guna menyeimbangkan pandangan konstitusional dengan kebutuhan pertahanan negara.
Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Prinsip Supremasi Sipil
Pemerintah memastikan seluruh pembahasan dan pelaksanaan UU TNI tetap mengacu pada konstitusi dan prinsip supremasi sipil, sebagaimana garis kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui proses terbuka di MK, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kontrol hukum dalam sektor pertahanan.
Langkah MK memanggil Panglima TNI juga dipandang sebagai bukti kuat bahwa mekanisme check and balance antar-lembaga negara berjalan sehat. Pemerintah menilai proses ini penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan TNI tanpa mengurangi fungsinya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini