sorotmerahputih.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Imbauan ini disampaikan melalui Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelang Hari Raya Natal 2024.
“KPK kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama,” kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Budi menjelaskan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran, lanjutnya, jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan baik bagi masyarakat.
“Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun baik yang terkait dalam bentuk jabatan ataupun pelayanan public yang diberikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Penolakan pada tahap awal ini, menurut Budi, tentu menmjadi langkah pencegahan yang efektif karena gratifikasi membuka peluang adanya konflik kepentingan, pelanggaran etik ataupun korupsi.
Budi mengatakan lembaganya meminta agar ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Budi.
Budi mengatakan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut. KPK kemudian menetapkan apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” urai Budi.
Ia menyebut pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
“Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” tuntas Budi.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini