Sorot Merah Putih — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan soal isu transaksi uang elektronik dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Pengenaan PPN 12 persen bukan pada nilai uang diisi (top up), nilai saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan akan dikenakan pada konsumen atas penggunaan jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.
Saat ini, aturan pajak pertambahan nilai telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Artinya, ketika pajak pertambahan nilai naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku bagi transaksi uang elektronik dan dompet digital.
Adapun aturan rinci mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap transaksi uang elektronik atau layanan teknologi financial (fintech) secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, layanan yang dikenakan pajak pertambahan nilai di antaranya uang elektronik, dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Pajak pertambahan nilai berlaku biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai uang elektronik.
Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. Pajak pertambahan nilai juga dikenakan pada biaya merchant discount rate.
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN. Sebagai contoh, ketika top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.
Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.500 dan tarif pajak pertambahan nilai yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka pajak pertambahan nilai yang harus dibayar adalah Rp165, sehingga total biaya menjadi Rp1.665. Bila pajak pertambahan nilai naik menjadi 12 persen nantinya, maka pajak pertambahan nilai yang perlu dibayar sebesar Rp180, sehingga total biaya menjadi Rp1.680.
Kemudian, ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada pajak pertambahan nilai yang dikenakan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini