Sorot Merah Putih, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini dipandang sebagai bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui reformasi tata kelola BUMN.
Ketua DPR Puan Maharani membacakan surat presiden tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“Pimpinan dewan telah menerima surat nomor R62 tanggal 19 September, hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Puan, Selasa (23/9/2025).
Reformasi Berkelanjutan
UU BUMN sejauh ini telah tiga kali direvisi. Revisi terbaru pada Selasa (4/2/2025) melahirkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), lembaga strategis yang mengambil alih pengelolaan sejumlah BUMN besar. Kehadiran Danantara dipandang pemerintah sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat modernisasi, sekaligus memperkuat daya saing BUMN di pasar global.
Sejalan dengan itu, pengajuan revisi terbaru diposisikan sebagai kelanjutan upaya reformasi. Pemerintah menilai, perubahan ini penting untuk memastikan BUMN tidak hanya menjadi penopang ekonomi nasional, tetapi juga motor penggerak investasi strategis.
Arah Kebijakan yang Lebih Efisien
Pergantian Erick Thohir dari Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sempat menimbulkan spekulasi mengenai masa depan Kementerian BUMN. Namun, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi birokrasi.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana, Prasetyo Hadi, pada Jumat (19/9/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, menyampaikan bahwa kemungkinan peleburan Kementerian BUMN ke Danantara memang ada, tetapi pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
“Ada (rencana peleburan), ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” kata Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, wacana ini harus dilihat sebagai bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mengefisienkan struktur kelembagaan negara.
Agenda Paripurna yang Strategis
Selain membacakan surat presiden terkait revisi UU BUMN, DPR juga menerima sejumlah surpres lain. Di antaranya, Surpres Nomor R52 dan R53 tertanggal Senin (26/8/2025) mengenai RUU Desain Industri dan RUU Hukum Perdata Internasional.
Selain itu, ada pula Surpres Nomor R58 tertanggal Rabu (27/8/2025) dan R59 tertanggal Jumat (12/9/2025) mengenai permohonan persetujuan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025) juga membahas agenda penting lain, seperti pengambilan keputusan RUU APBN 2026, Prolegnas 2025–2029, hingga uji kelayakan calon hakim agung, anggota Dewan Komisioner LPS, dan Komite BPH Migas.
Menegaskan Komitmen Pemerintah
Dengan pengajuan revisi ini, pemerintah menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan strategi untuk memastikan BUMN mampu menjawab tantangan zaman, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berkontribusi lebih besar pada kesejahteraan rakyat.(Van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini