Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski status instansi mereka diturunkan menjadi badan.
Hal ini menyusul perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP-BUMN) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Rini, meskipun status kementerian diubah menjadi badan, seluruh pegawai masih berada dalam lingkup instansi pemerintah.
“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar Rini usai rapat koordinasi di DPR RI, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, perubahan status instansi tidak akan mengubah status pegawai.
“Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” jelas Rini.
Terkait kemungkinan pemindahan pegawai ke BPI Danantara, Rini menyebutkan bahwa hal itu belum dibahas. “Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” tegasnya.
Revisi UU BUMN Didukung DPR
Perubahan ini mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI yang telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi UU BUMN.
Dalam revisi ini, terdapat 11 poin krusial yang diubah, antara lain:
1. Penetapan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengatur BUMN (BP-BUMN).
2. Penambahan kewenangan BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara.
6. Peningkatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial.
7. Penyesuaian perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP-BUMN.
9. Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN.
11. Penetapan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN serta pengaturan substansial lainnya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, sekaligus memastikan keberlangsungan karier ASN di lingkungan BUMN tetap terjamin meski nomenklatur instansi berubah.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















