Sorot Merah Putih, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Humas menyatakan bahwa gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan dilaksanakan pada pekan ini.
Langkah ini diambil untuk menentukan kelanjutan status penyelidikan yang tengah berlangsung.
“Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Rabu (21/5/2025).
Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara prosedural dan profesional, termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik. Tahapan proses akan tetap mengedepankan asas transparansi,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, melaporkan Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Aduan tersebut diterima Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 dan ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum, tertanggal 9 April 2025.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Jokowi yang kini berstatus sebagai pihak terlapor, memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim pada Selasa (21/5). Dalam kesempatan itu, Jokowi hadir didampingi tim kuasa hukum dan turut mengambil kembali ijazah aslinya yang sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan hasil gelar perkara kepada publik secara terbuka. Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Dengan adanya gelar perkara dalam waktu dekat, publik menanti kejelasan arah hukum dari laporan yang sempat menimbulkan polemik ini. Apapun hasilnya, Polri menegaskan proses akan berjalan tanpa intervensi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.*Boelan
*Divhum Polri
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini













Komentar 1