Pemerintah Teken PP 24/2025, KPK Tegaskan Justice Collaborator Wajib Kembalikan Aset Korupsi
Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) tak cukup hanya memberi informasi, namun mereka juga harus siap mengembalikan seluruh aset hasil kejahatannya. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang … Lanjutkan membaca Pemerintah Teken PP 24/2025, KPK Tegaskan Justice Collaborator Wajib Kembalikan Aset Korupsi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan